Beranda | Artikel
Larangan Memandang Yang Bukan Mahram - Ensiklopedi Larangan dalam Islam (Ustadz Mahfudz Umri, Lc.)
Sabtu, 14 April 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Mahfudz Umri

Larangan Memandang Yang Bukan Mahram merupakan kajian Islam yang disampaikan oleh: Ustadz Mahfudz Umri, Lc dalam pembahasan Esiklopedi Larangan dalam Islam. Kajian ini disampaikan pada 18 Rabiul akhir 1439 H / 05 Januari 2018 M.

Download juga kajian sebelumnya: Larangan Tidak Adil Terhadap Para Istri – Bagian 2 – Ensiklopedi Larangan dalam Islam

Kajian Tentang Larangan Memandang Yang Bukan Mahram – Ensiklopedi Larangan dalam Islam

Ujian terberat bagi laki-laki adalah kaum wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Aku tidak meninggalkan satu fitnah pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari: 5096 dan  Muslim: 2740)

Oleh karena itu, ada batasan-batasan bermuamalah antara laki-laki dan wanita. Yaitu diantaranya adalah tidak boleh memandang antara satu dengan yang lainnya. Tentu hal ini jika dilakukan dengan sengaja. Jika tidak ada unsur kesengajaan atau dalam kondisi tertentu, maka hal ini akan dibahas dalam poin selanjutnya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An-Nur [24]: 30)

Ayat ini adalah perintah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengatakan ayat di atas kepada orang-orang yang beriman. Lalu Allah subhanahu wa ta’ala menutup ayat di atas dengan kalimat , “sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“. Maknanya adalah ketika kita berkhianat maka Allah memahami mata yang berkhianat.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ ﴿١٩﴾

Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir[40]: 19)

Sufyan Ats-Tsauri mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang duduk kemudian dia mencuri pandang kepada wanita yang lewat. Kalau kaum yang duduk bersama laki-laki tersebut melihatnya, dia tidak melihat. Tapi kalau mereka lalai maka laki-laki itu akan melihat kepada wanita yang lewat. Inilah yang dinamakan penghianatan mata dan Allah tahu terhadap mata yang berkhianat.

Dari ayat ini kita juga dapat mengambil pelajaran besar bahwa Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kepada kita agar kita menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Ini tidak hanya berlaku untuk kaum laki-laki. Wanita juga diberikan peringatan. Karena memang tidaklah ada bedanya keinginan laki-laki kepada perempuan, begitu pula sebaliknya.

Oleh karena itu Allah juga memerintahkan:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ …

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,…” (QS. An-Nur[24]: 31)

Memandang kepada aurat merupakan perkara yang sangat berbahaya yang dapat merusak hati dan melemahkan iman. Abdullah ibn Mubarak mengatakan, “Aku melihat bahwa perbuatan maksiat itu bisa membunuh hati dan akan mewariskan kehinaan kepada pecandu perbuatan maksiat itu. Meninggalkan perbuatan dosa merupakan kehidupan bagi hati“. Dan memang fitnah ditawarkan kepada hati sehelai demi sehelai.

Simak Penjelasan Lengkap dan Download Kajian Tentang Larangan Memandang Yang Bukan Mahram – Ensiklopedi Larangan dalam Islam

Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Larangan Memandang Yang Bukan Mahram”. Mari turut membagikan artikel dan audio kajian serta link download kajian ini ke akun media sosial yang kita miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/30784-larangan-memandang-yang-bukan-mahram-ensiklopedi-larangan-dalam-islam-ustadz-mahfudz-umri-lc/